- ANTARA
Ribuan Petani Gugat PP 45 ke MA: Tolak Denda Rp45 Juta dan Ancaman Sita Lahan!
Kuasa hukum petani, Gunawan, menilai pemerintah semestinya tidak hanya berfokus pada penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH. Menurutnya ada mekanisme lain yang lebih komprehensif dan berpihak kepada rakyat, yakni Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Kalau PPTKH dijalankan, konflik agraria bisa ditekan. Sawit rakyat tetap bisa memberikan manfaat tanpa ada kriminalisasi atau denda yang memberatkan,” jelas Gunawan.
Dia juga menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan pihak satgas dengan situasi di lapangan.
“Faktanya, petani yang kami wakili di desa-desa sudah terancam kehilangan lahan karena dipasangi plang oleh Satgas PKH maupun oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Melalui langkah uji materiil ini, para petani dan SPKS berharap Mahkamah Agung membatalkan PP 45/2025, menghapus sanksi denda yang dinilai tidak manusiawi, serta menghentikan praktik pengambilalihan lahan rakyat untuk diserahkan kepada korporasi.
“Dengan dibatalkan PP tersebut, masyarakat petani bisa kembali mengelola lahannya dengan tenang dan berkelanjutan,” tutup Sabarudin.(lgn)