- Freepik
Akhirnya Dieksekusi! Direktur Penggelap Rp76 Miliar PT Mitra Cipta Agro Masuk Lapas Cipinang
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman dalam perkara penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Eksekusi terhadap Wijanto dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 1516 K/Pid/2025 yang telah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. bersama anggota majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Sutarjo, S.H., M.H.
Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra yang merupakan istri Wijanto dan sudah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, meski perkaranya telah memperoleh putusan di tingkat pertama.
Perkara penggelapan dana perusahaan ini pertama kali diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024.
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Wijanto dan Lily.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu yang menuntut keduanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan PN Jakarta Barat itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah baik para terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Namun, perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman bagi Wijanto dan Lily menjadi, 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Majelis hakim kasasi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.
Modus Penggelapan Dana Perusahaan Keluarga
Kasus ini berawal dari laporan Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, pada 6 November 2023.
Laporan tersebut menyoal dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, selaku Direktur Utama, dan Lily sebagai Komisaris.