- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Revisi KUHAP Bukan Hal Menakutkan bagi Masyarakat Taat Hukum
tvOnenews.com - Pakar hukum Dr. Abdul Luky menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR tidak perlu ditakuti oleh masyarakat yang patuh hukum karena justru memperkuat perlindungan HAM dan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Sebagai landasan yuridis penyelenggaraan hukum acara pidana di Indonesia, KUHAP memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum, kesesuaian prosedur dan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka,” ujar Abdul Luky yang juga menjabat sebagai Direktur Hukum EVIDENT Institute pada Rabu (19/11).
DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11) melalui rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Pengesahan ini menandai langkah besar dalam modernisasi hukum acara pidana Indonesia yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Revisi ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru yang telah disahkan pada 3 Januari 2023.
Menurutnya, berbagai perkembangan zaman menuntut adanya KUHAP yang lebih modern. Hal ini tidak lepas dari berbagai perkembangan kondisi nasional dan internasional, termasuk kejahatan lintas negara, kejahatan siber serta tuntutan peningkatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), menuntut kehadiran KUHAP modern yang adaptif dan berkeadilan.
- Istimewa
Luky juga menyoroti sejumlah penguatan signifikan dalam KUHAP baru, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan, perluasan keadilan restoratif, pengakuan bukti elektronik dan kepastian syarat penahanan. Salah satu poin penting adalah jaminan bantuan hukum gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus-kasus berat.
“KUHAP baru mengatur pemberian penasihat hukum secara gratis bagi tersangka atau terdakwa dalam kasus berat (ancaman pidana penjara 15 tahun atau lebih) melengkapi KUHAP sebelumnya yang hanya bagi yang tidak mampu atau tidak mempunyai penasihan hukum sendiri dalam kasus dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih pada semua tahap pemeriksaan,” jelasnya.
Luky menyimpulkan bahwa KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem peradilan Indonesia yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemakmuran bangsa.