- Freepik
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan dari selebgram Rea Wiradinata terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tak memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tersebut.
Lantas, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun menghukum Rea untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.
Adanya putusan tersebut, Noverizky meminta Rea untuk tak lagi menunda proses eksekusi rumah di Cianjur.
"Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur," kata Noverizky di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Noverizky mengaku jika pihaknya telah bersiap menghadapi sejumlah langkah yang diambil kubu Rea dalam upaya menggagalkan proses eksekusi itu.
"Kita ikuti saja cara mainnya. Sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manufernya yang tak masuk akal itu," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Noverizky mengaku pihaknya akan fokus memproses laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi sudah memanggil Rea sebagai terlapor," ungkapnya.
Diketahui kasus ini berawal dari sengketa utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024, sebuah putusan yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung setelah menolak permohonan kasasi Rea pada 6 Maret 2025.
Sejak putusan pailit aset-aset termasuk sebuah rumah di Cianjur milik Rea telah disita untuk proses lelang.
Terbaru, Rea mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Langkah ini merupakan salah satu dari beberapa upaya hukumnya untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi aset. (raa)