Presiden berikan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Artidjo Alkostar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Presiden Anugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana Pada Alm. Artidjo Alkostar

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:51 WIB

Jakarta, 12/8 - Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus bekas anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Almarhum Artidjo Alkostar. "Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden Marsekal Madya TNI M Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Kamis (12 Agustus 2021).

Penganugerahan tersebut diberikan kepada perwakilan keluarga maupun secara langsung kepada masing-masing penerima bintang jasa oleh Presiden Jokowi yang disaksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, warga negara asing (WNA), dan para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID -19 berdasarkan Keputusan Presiden No 76, 77, 78/TK/TH Tahun 2021 tertanggal 4 Agustus 2021.

Total ada 355 penerima bintang jasa yang dihadiri oleh 13 perwakilan penerima tanda kehormatan.

Berikut daftar penerima tanda kehormatan tersebut.

Tanda kehormantan Bintang Mahaputera Adipradana
1. Almarhum Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI periode 2009-2018
2. Almarhum I Gede Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama
1. Antonius sujata, Ketua Komisi Ombudsman RI 2000-2011

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral