- Istimewa
JPU Tetap Pada Tuntutan Minta Majelis Hakim Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, menyampaikan tetap pada tuntutannya, dengan memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyampaikan hal itu saat pembacaan tanggapannya terhadap nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan sebelumnya. Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hasmy, yang mengadili dan memeriksa perkara No. 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr itu, meminta supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Diona Christy Silitonga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU.
Dalam tanggapannya menyampaikan, tidak ada unsur kriminalisasi dalam perkara Diona Christy Silitonga yang sedang disidangkan, namun tersebut murni perbuatan pidana yang melanggar hukum. Sebab terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust yang seharusnya melindungi uang nasabahnya, akan tetapi terdakwa malah mencairkan uang nasabahnya tanpa seijin pemilik uang (korban).
"Menurut JPU, perkara yang dilakukan terdakwa murni merupakan perkara pidana bukan kriminalisasi", ungkap JPU, 23/9/2025.
Lebih lanjut JPU menyampaikan, dalam pembelaan Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, bahwa perkara yang didakwakan kepada Diona Christy Silitonga merupakan perkara keperdataan. Menanggapi hal itu JPU mengatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada Diona Christy bukan perkara perdata dan tidak ada hubungannya dengan keperdataan. Sebab terdakwa melakukan perbuatannya sebagai karyawan Bank dan melakukan tindak pidana mencairkan uang nasabah di Bank tempat terdakwa kerja. Sehingga perkara ini bukan perkara perdata tapi perkara pidana.
Tentang unsur melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Bahwa unsur melawan hukum yang dilakukan Diona Chisty Silitonga, telah memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam undang undang TPPU yang didakwakan terhadap terdakwa.
Bahwa unsur barang siapa, telah memenuhi unsur melawan hukum, yang mana terdakwa merupakan karyawan Bank dan tanpa hak mencairkan uang nasabah. Bahwa nama asli terdakwa telah diperiksa dalam persidangan ini sesuai identitasnya, sehingga tindak pidana yang didakwakan sudah benar terhadap terdakwa Diona Christy Silitonga,
Oleh karena seluruh unsur unsur yang didakwakan terhadap terdakwa telah terpenuhi, maka JPU memohon supaya Majelis Hakim menyatakan untuk menolak seluruhnya pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa. Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana tuntutan tentang TPPU.
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa, ungkap JPU.