- Istimewa
Mantan Sekretaris DPRD Riau Menangkan Gugatan Praperadilan, Polda Riau Jawab Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.
Anulir itu dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.
Aset yang menjadi objek sengketa itu berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.
Sidang putusan praperadilan digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025) dengan Hakim tunggal Dedy membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun.
Sementara termohon dalam gugatan itu adalah Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pemohon berpegang pada keterangan tidak adanya kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Merujuk pada hasil audit keuangan yang dilakukan BPK untuk TA. 2020-2021
Namun, fakta yang terungkap berbeda. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan uji sampling bukan keseluruhan dari objek yang di audit.
Hanya saja, kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar selama dua tahun anggaran.
Audit BPK sendiri memiliki tujuan menilai kewajaran laporan keuangan saja.
Berbeda dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas permintaan penyidik.
Audit tersebut bersifat audit dengan tujuan tertentu. Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar lebih.
Dengan demikian, audit BPK dan BPKP merupakan dua hal yang berbeda, sehingga klaim tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini dinilai menyesatkan.
Pemohon juga menyatakan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dan apartemen di Batam telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, hasil penelusuran media melalui situs e-LHKPN KPK tahun 2020-2021 menunjukkan kedua aset tersebut tidak tercantum dalam laporan.
Fakta persidangan pun mengungkapkan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dibeli menggunakan dana perjalanan dinas fiktif.
Bukti pembayaran pembelian rumah dilakukan oleh bawahan pemohon. Hal serupa juga terjadi pada apartemen di Batam.