- Freepik
Natalia Rusli Minta Polresta Bandar Lampung Naikan Status Sidik Perkara Dugaan TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perizinana Bandar Lampung menyebut jika PT MSK dan CV HKN tidak memiliki izin bangunan resto.
Hal itu disampaikan oleh Fungsional Penata Perijinan Ahli Muda, Rully Novardian saat dipanggil oleh Polrestabes Bandar Lampung dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli mengatakan pihaknya mendapati hasil konfirmasi itu dari penyidik.
Natalia menyebut kedua perusahaan itu hanya melakukan pendaftaran tapi tidak sampai ke proses verifikasi untuk klasifikasi sebagai kontraktor gedung menengah atas, kontruksi menengah atas dan pembangunan jalan menegah atas.
Alhasil, Natalia memiliki keyakinan jika perkara perdata yang dilaporkan oleh TN dan AMH diduga rekayasa.
"Tujuannya adalah secara sengaja dan pemufakatan jahat untuk menipu uang sebesar Rp 17,2 miliar yang dilakukan secara bersama-sama oleh TN, SA anaknya, AMH mantunya dan HW seorang tukang ojek yang dijadikan direktur fiktif CV HKN," katanya, Rabu (10/9/2025).
Natalia melanjutkan dari sidang di PN Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mereka mengakui telah mengambil uang sebesar Rp17,2 miliar tapi proyek tak diselesaikan.
Ia pun memastikan apa yang dilakukan oleh TN adalah pemufakatan jahat dan penipuan.
"Saya selaku kuasa hukum Teddy Agustiansjah, meminta kepada Kapolrestabes Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kasat Reskrim Polres Tanjung Karang, Kompol Faria Arista, kanit dan penyidiknya segera perkara ini naik sidik karsna murni tindak penipuan, penggelapan dan TPPU," terangnya.
Natalia menambahkan, hasil putusan PT TK telah menegaskan tidak ada sangkut paut antara CV HKN dan PT MSK dalam perjanjian pinjam tanah yang dipinjamkan oleh kliennya.
"Sudah jelas tidak ada perjanjian yang memberikan pekerjaan dari PT MSK ke CV HKN tidak kaitan dengan tanah yang dipinjam oleh klien kami dan itu sudah diputuskan oleh PT TK," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 167 yang diajukan oleh CV HKN, milik AMH, serta PT MSK, yang dimiliki oleh TN, SA, dan AMH.
Keputusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi Tedy Agustiansjah yang selama ini pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, mengapresiasi putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.
“Ternyata hukum di Bandar Lampung masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli, Jumat (13/6/2025).
Menurut Natalia, AMH, SA, dan TN mencoba membuat drama hukum di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Tujuannya adalah untuk merebut tanah dan rumah milik Tedy Agustiansjah dengan membuat RAB palsu.
Menurut Natalia, TN, AMH dan SA sudah membuat drama panjang dengan menjadi HW sebagai boneka dalam perkaran ini.
Ia pun mengapresiasi sikap tegas Ketua Majelis dan dua hakim anggota yang telah memutus perkara ini dengan jernih dan berpegang pada fakta hukum.
“Positifnya, hakim ketua dan dua hakim anggota tetap tegak lurus. Mereka melihat perkara ini dengan jelas dan tidak terpengaruh oleh kekuatan pihak mana pun,” tambah Natalia.