news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

UI sebut Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025..
Sumber :
  • Istimewa

Rektor UI: Agus-Bintang Sah Sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI tertanggal  4 September 2025 disebutkan bahwa  Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025
Sabtu, 6 September 2025 - 04:51 WIB
Reporter:
Editor :

Guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan  Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024. 
Berdasarkan investigasi  internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan  pelanggaran. Mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025, serta proses  investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.  
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan  Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan  Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan  Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.

Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik  Indonesia. Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025. 
Kesimpulan.

  
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024. 

Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 juga  dilakukan berdasarkan mekanisme sesuai dengan peraturan UI. 

Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat  dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak  
permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel. 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral