- Istimewa
Rektor UI: Agus-Bintang Sah Sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025
Guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024.
Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025, serta proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.
Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia. Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025.
Kesimpulan.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 juga dilakukan berdasarkan mekanisme sesuai dengan peraturan UI.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak
permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel.