news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

UI sebut Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025..
Sumber :
  • Istimewa

Rektor UI: Agus-Bintang Sah Sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI tertanggal  4 September 2025 disebutkan bahwa  Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025
Sabtu, 6 September 2025 - 04:51 WIB
Reporter:
Editor :

Depok, tvOnenews.com-Pihak Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025. 

Dalam siaran pers dari Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI tertanggal  4 September 2025 disebutkan bahwa  Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 melalui Surat Keputusan Rektor pada 7  Maret 2025 

"Keputusan ini diambil  sebagai langkah penyelesaian atas situasi krisis kepemimpinan BEM UI yang terjadi pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024," demikian keterangan tertulis pihak UI yang disampaikan Dr. Yudi Ariesta Chandra, Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI.

Lebih rinci dijelaskan, permasalahan pada tubuh BEM UI bermula saat munculnya sengketa hasil Pemira BEM UI 2024.  

Pada 31 Desember 2024, Panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan calon Agus-Bintang  sebagai pemenang Pemira BEM UI dengan perolehan suara terbanyak, disusul Rendy  Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman (Rendy-Azzam) di posisi kedua, dan Zayyid  Sulthan Rahman-Farrel Putrawan (Atan-Farrel) di posisi ketiga. 


Surat Keputusan  penetapan hasil Pemira tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2025. 
Namun pasangan calon (paslon) melakukan gugatan terhadap hasil keputusan dengan alasan  adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Bintang.

 
Gugatan tersebut tidak dapat ditangani karena selama 2024 Mahkamah Mahasiswa tidak aktif. Untuk itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Periode 2024 menetapkan para Hakim  Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa. Namun, pengangkatan  Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dianggap tidak sah karena panitia yang  menetapkan mayoritas berstatus alumni. 

Selama proses tersebut, BEM UI masih diketuai oleh Iqbal Cheisa Wiguna yang merupakan  Ketua BEM UI periode 2024. Ia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan  peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI Periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa  lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024. 

Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa  UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus  dilakukan oleh mahasiswa aktif. 

Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan  proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025. Namun,  hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral