news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para tersangka kasus judi online yang tertangkap di Bantul dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Luqman Hakim.
Sumber :
  • ANTARA

Pemberantasan Judol, Polda DIY Tegaskan Semua Pihak Terlibat Judol Bakal Ditindak

Lima orang pelaku judi daring ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polda DIY di rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:10 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau "online".

Polisi menyebut pihak yang terlibat tersebut termasuk pemain, operator, pemodal, hingga bandar.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (6/7/2025) malam.

Hal itu ditegaskan Slamet untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait penangkapan lima orang pelaku judi daring yang disebut telah mengelabui situs judi itu.

Menurut Slamet, proses penindakan terhadap kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.

Mereka menjalankan praktik judi daring dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.

Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, dia memastikan seluruhnya bakal diproses hukum secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujar Kombes Ihsan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral