news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Prabowo Beri Amnesti 1.178 Narapidana, Termasuk Kasus UU ITE dan Makar di Papua

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:06 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers yang dikutip Selasa, (5/7). 

Supratman mengatakan alasan pemberian amnesti atau abolisi tersebut adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," ungkapnya. 

Supratman menyebut pemberian amnesti ataupun abolisi dari Prabowo sedari awal tak tertuju kepada orang-orang tertentu. 

"Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang," ujarnya.

Suprtaman juga menjelaskan bahwa hampir 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian Imipas. Ada pengguna narkotika. kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” tegasnya. 

“Kemudian, ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang, kemudian penderita paliatif 16 orang, kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, ITE juga tiga orang,” lanjutnya. 

Supratman kembali menegaskan bahwa Preisden Prabowo tidak mencampuri urusan proses hukum terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi. Menurutnya, Presiden punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan. 

"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” tegasnya lagi. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. 

Selain Hasto, amnesti diberikan kepada Sugi Nur Raharja (Gus Nur) yang terseret kasus konten YouTube-nya dalam mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral