Sumber :
- Istimewa
Prabowo Beri Amnesti 1.178 Narapidana, Termasuk Kasus UU ITE dan Makar di Papua
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:06 WIB
Selanjutnya, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan atau Ongen yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.(chm)