- Reno Esnir-Antara
Sudah Divonis, Surya Darmadi 'Geram' Kembali Didakwa
Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana Surya Darmadi melalui pengacaranya Handika Honggowongso meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menyatakan kasus yang menjeratnya 7 perusahaannya dinyatakan ne bis in idem dan diselesaikan dengan sanksi administratif sesuai Pasal 110 Huruf A dan B UU Ciptaker seperti perusahaan lainnya.
Dia membeberkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini mendakwa perkara baru yang dulu menyasar Individu dan sekarang mengarah ke korporasi dengan kasus sama dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) terhadap 5 korporasi milik Surya Darmadi.
Kata ia dua korporasi sudah HGU yaitu PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama, sementara tiga korporasi sisanya telah memiliki izin lokasi usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan dengan luas 11.000 hektare yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
Menurutnya kelima korporasi itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp78,9 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya pembagian deviden.
"Hal ini termasuk ne bis in idem bahwa prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Surya mengungkapkan pembagian dividen yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung itu sepenuhnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)
"Jadi ini bukan hasil dari aktivitas TPPU sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, dia juga menceritakan sejumlah kebun miliknya yang ada di Riau dan Kalimantan Barat juga telah dititipkan Kejaksaan Agung ke BUMN sejak 10 Maret 2025.
"Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara telah datang ke Kebun, PKS, dan Dermaga yang mengambil ribuan Ton CPO di PKS Riau dan Kalbar sekitar Rp500 miliar secara paksa tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.
Dia mengaku kecewa dengan kasus hukum yang kini tengah menjerat dirinya sekaligus korporasinya.
Padahal, kata Surya, dirinya sudah membangun kebun selama 38 tahun, dan membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, dan menyediakan fasilitas bagi masyarakat seperti tempat tinggal, sekolah, ibadah, poliklinik, dan penitipan anak.
"Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan namun nasib saya mengapa seperti sekarang. Saya berharap kasus yang seperti saya ini yang terakhir, supaya ada kepastian hukum dan keadilan untuk para investor sehingga berani berinvestasi di Indonesia yang memiliki masa depan yang sangat baik," pungkansya. (raa)