news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan..
Sumber :
  • Istimewa

Baleg DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU BPIP, Hadirkan Beberapa Pakar dan Tokoh Nasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Jumat, 11 Juli 2025 - 22:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

Rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/7) itu melibatkan sejumlah pakar dan tokoh nasional.

Hal itu guna menghimpun pandangan serta masukan konstruktif demi menghasilkan produk legislasi yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan negara.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, rapat itu bertujuan untuk memperoleh masukan yang komprehensif dari berbagai perspektif, baik hukum, sosial, maupun kebangsaan.

"Tujuan akhirnya adalah memperkuat ketahanan negara melalui pembinaan ideologi yang lebih sistematis dan terlembaga," kata Bob, dikutip Jumat (11/7).

Bob menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pembahasan RUU BPIP secara serius dan menyeluruh melalui mekanisme konsinyering intensif. 

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mendukung keberadaan RUU BPIP dan menilai urgensinya sangat tinggi, mengingat, tidak ada lembaga lain yang secara khusus menangani pembinaan ideologi Pancasila selain BPIP.

"Maka badan yang mengurus ini, saking pentingnya, harus diatur dengan benar, sebagaimana kejaksaan dan Komnas HAM memiliki undang-undang tersendiri. BPIP juga harus diatur melalui undang-undang," ujar Jimly.

Turut diketahui, RUU tentang BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, dan saat ini sedang dalam tahap awal pembahasan di DPR RI. (dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral