news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Audiensi jajaran pimpinan BPIP ke kantor Kementerian Hukum RI..
Sumber :
  • Istimewa

Menteri Hukum Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU BPIP

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu dikatakan Supratman usai menerima audiensi jajaran pimpinan tinggi BPIP di kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

Supratman pun menekankan pentingnya pengawalan percepatan pengesahan RUU BPIP.

"Kami di Kementerian Hukum sangat mendukung langkah BPIP. Prosesnya harus terus dikawal bersama Badan Legislasi agar percepatan pengesahan dapat tercapai," kata Supratman, dikutip Jumat (4/7).

"Kami siap mendukung penuh. Yang terpenting, penyusunan drafnya harus segera diselesaikan agar proses dari Badan Legislasi hingga ke Presiden dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, audiensi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari langkah lanjutan pembahasan RUU tentang BPIP yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Adapun maksud dari audiensi itu adalah untuk memperkuat dukungan terhadap pengesahan RUU BPIP.

"Kami berkunjung ke sini sebagai bentuk komitmen memperkuat pengesahan RUU BPIP sebagai landasan hukum dalam membumikan nilai-nilai Pancasila," ujar Yudian.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPIP, Tonny Agung Arifianto menambahkan, RUU BPIP saat ini menjadi yang paling siap di antara empat RUU prioritas Prolegnas 2025.

"Saat ini terdapat empat RUU yang masuk prioritas, dan dari semuanya, RUU BPIP adalah yang paling siap secara substansi dan administrasi," ujar Tonny. (dpi)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral