- ANTARA
Tiga Tersangka Kredit Fiktif Ditetapkan, Kejari Tangsel Usut Dugaan Korupsi Rp10 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di salah satu bank milik negara yang beroperasi di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menyampaikan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MR, H, dan GSP.
“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut,” ujar Apsari dilansir Rabu (25/6/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Modusnya melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit dengan dokumen dan data yang tidak sesuai kenyataan.
“Nilai kerugian sebesar Rp10 miliar diperoleh berdasarkan hasil audit investigatif internal dan analisis dari ahli hukum keuangan negara,” kata Apsari.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni H dan GSP.
Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan kemungkinan pengulangan tindak pidana.
Sementara tersangka MR tidak ditahan karena tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apsari menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan dan pemanfaatan kredit tersebut. “Kami akan menindaklanjuti setiap petunjuk hukum yang mengarah pada pelaku lain,” ujarnya.
Kejari Tangerang Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan nasional.(ant/lgn)