- Istimewa
Pria Lansia di Cakung Keluhkan Sertifikat Tanahnya yang Tak Kunjung Terbit
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli waris Madrais (76) dan sanak keluarga (Cs) masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama orangtuanya Djimun Bin Nikun yang diduga dirampas mafia tanah.
Kuasa hukum Madrasi Cs, Edy Wilson Iskandar Harahap mengatakan pada Berita Acara Penelitian Lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat tanah yang dimohonkan kliennya seluas 5000 meter persegi (M2) tidak termasuk dalam area PT TI.
"Seharusnya sudah terbit sertipikat atas nama Madrais Cs yang dimohonkan sejak tahun 2018 sampai hari ini," kata Edy kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Edy menuturkan berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI sekitar 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun dengan sebagian tanahnya berkisar 3300 M2 telah masuk dalam Sertifikat HGB Nomor: 114/Jatinegara atas nama PT TI dipecah menjadi HGB 247 dan 248.
Kemudian Madrais Cs mengajukan gugatan atas tanah seluas berkisar 3300 M2 namun gugatannya ditolak sesuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/PDT/2006/PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/Pdt/2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor: 672 PK/PDT/2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor: 51/6/2011/PTUN JKT.
"Sedangkan sisa tanahnya Madrais Cs seluas 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan sertipikatnya, tapi tak kunjung terbit, sebelumnya dikuasai dan disewakan oleh direktur PT TI dan direktur PT TI divonis 1 tahun penjara, oleh pengadilan dinyatakan bersalah karena telah menggunakan surat palsu menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023," bebernya.
Dalam putusan pidana tersebut, Edy menjelaskan telah dilakukan penelitian lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya berupa tanah ditunjuk oleh Madrais Cs seluas berkiasar 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/Jatinegara atas nama PT TI bersertipikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018 masih kosong atau belum bersertifikat.
Dalam proses permohonan sertifikat tersebut, BPN Kota Jakarta Timur pun berupaya memediasikan kedua pihak.
"Perkara perdata itu sudah inkracht sejak tahun 2013, jadi sudah tak ada perkara lagi antara Madrais Cs dengan PT TI sehingga buat apa dimediasikan? Yang kami ajukan yang 5000 M2," kata Edy.
"Yang dimohonkan Madrais Cs itu sisanya yang seluas + 5000 M2 dan tanah sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur," sambungnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, pihaknya pada 11 April 2025 juga telah diterima oleh Iljas Tedjo Prijono, Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus Dirjen 7 Kementerian ATR/ BPN RI.
"Dalam pertemuan itu intinya untuk permohonan hak Madrais Cs tak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertipikatnya. Jadi jelas sudah tak ada kendala terkait permohonan sertipikat diajukan kliennya Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertipikatnya dong," ungkap Edy.
"Justru jadi pertanyaan jika BPN Jakarta Timur takut dengan PT TI, ada apa ini? apa karena HGB Nomor 247/ Jatinegara atas nama PT TI yang diduga overlap? Apakah ada warkahnya sertipikat atas nama PT TI tersebut?," lanjutnya.
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan upaya hukum kepada PT TI atas dugaan membuat atau menggunakan surat palsu dan memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik atas tanah milik para ahli waris seluas berkisar 2,1 hektare yang dialihkan atau dijual.
Edy menuturkan adanya dugaan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyudin membekingi mafia tanah.
Sebab, saat itu Edy menyebut Rizal pernah menjadi Kasi Pengukuran yang dinilai mengetahui soal tanah ahli waris Madrais.
"Saat beliau menjabat sebagai kasi pengukuran, kami sempat diundang oleh Pak Rizal Rasyudin untuk dimintai data-datanya. Dan kami sudah memberikan data, namun PT TI tidak memberikan data-datanya kepada Pak Rizal selaku Kasi Pengukuran ketika itu menjabat," katanya.
Terpisah, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin membantah jika pihaknya menjadi beking dalam kasus tersebut.
"Itu tidak benar, kami tidak ada kepentingan. Saat saya Kasi Pengukuran, saya panggil kedua belah pihak. Saat itu, PT TI belum serahkan (data), namun tak lama setelah itu saya pindah sehingga belum sempat tuntaskan," kata Rizal saat dikonfirmasi terpisah. (raa)