news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria Lansia di Cakung Keluhkan Sertifikat Tanahnya yang Tak Kunjung Terbit.
Sumber :
  • Istimewa

Pria Lansia di Cakung Keluhkan Sertifikat Tanahnya yang Tak Kunjung Terbit

Ahli waris Madrais (76) dan sanak keluarga (Cs) masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama orangtuanya Djimun Bin Nikun yang diduga dirampas mafia tanah.
Sabtu, 7 Juni 2025 - 02:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli waris Madrais (76) dan sanak keluarga (Cs) masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama orangtuanya Djimun Bin Nikun yang diduga dirampas mafia tanah.

Kuasa hukum Madrasi Cs, Edy Wilson Iskandar Harahap mengatakan pada Berita Acara Penelitian Lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat tanah yang dimohonkan kliennya seluas 5000 meter persegi (M2) tidak termasuk dalam area PT TI. 

"Seharusnya sudah terbit sertipikat atas nama Madrais Cs yang dimohonkan sejak tahun 2018 sampai hari ini," kata Edy kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Edy menuturkan berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI sekitar 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun dengan sebagian tanahnya berkisar 3300 M2 telah masuk dalam Sertifikat HGB Nomor: 114/Jatinegara atas nama PT TI dipecah menjadi HGB 247 dan 248.

Kemudian Madrais Cs mengajukan gugatan atas tanah seluas berkisar 3300 M2 namun gugatannya ditolak sesuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/PDT/2006/PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/Pdt/2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor: 672 PK/PDT/2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor: 51/6/2011/PTUN JKT. 

"Sedangkan sisa tanahnya Madrais Cs seluas 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan sertipikatnya, tapi tak kunjung terbit, sebelumnya dikuasai dan disewakan oleh direktur PT TI dan direktur PT TI divonis 1 tahun penjara, oleh pengadilan dinyatakan bersalah karena telah menggunakan surat palsu menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023," bebernya.

Dalam putusan pidana tersebut, Edy menjelaskan telah dilakukan penelitian lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya berupa tanah ditunjuk oleh Madrais Cs seluas berkiasar 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/Jatinegara atas nama PT TI bersertipikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018 masih kosong atau belum bersertifikat.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral