news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Evan Togar Siahaan..
Sumber :
  • Istimewa

Persiapan PT BRW Jelang Hadapi Putusan Pembatalan Perdamaian

PT BRW telah mempersiapkan hadapi pembacaan putusan gugatan sidang lanjutan permohonan pembatalan perdamaian PKPU yang diajukan oleh dua pemohon.
Senin, 2 Juni 2025 - 09:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Bali Ragawisata (PT BRW), Evan Togar Siahaan, mengaku telah mempersiapkan hadapi pembacaan putusan gugatan sidang lanjutan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua pemohon, yakni Simon Chang (Perkara No. 20), Ryo Okawa (Perkara No. 22), pada sidang perkara perdata yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Sebagaimana diketahui dalam perkara perdata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, PT BRW digugat oleh enam pemohon.

Mereka mengajukan pembatalan perdamaian (homologasi) PKPU yang pernah disepakati pada Februari 2021 dengan jumlah total utang sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun.

Salah satu pemohon yang mengajukan adalah Lily Bintoro yang juga merupakan pemegang saham dalam perkara No. 18 bersama PT Bhumi Cahaya Mulia. 

Dia menegaskan usaha PT BRW untuk melanjutkan proses restrukturisasi utang kepada semua kreditur.

“Kami percaya majelis hakim di Pengadilan Niaga ini akan sangat berhati-hati untuk membatalkan homologasi yang bisa membuat perusahaan (PT BRW) menjadi pailit. Apalagi di saat berlangsungnya badai PHK dan banyaknya perusahaan yang sekarang gulung tikar di negeri ini. Majelis hakim tentunya akan mengambil putusan yang bijak,” kata Togar kepada media di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Togar mengatakan tekad PT BRW untuk melanjutkan pembayaran restrukturisasi utang pernah disampaikan pada persidangan pada Kamis (22/5/2025).

Dia menambahkan, saat itu pihaknya menyampaikan dalam persidangan niat membayar utang menggunakan cek kepada Lily Bintoro dikarenakan diketahui bahwa rekeningnya sudah tidak aktif.

Sayangnya, niat baik itu justru ditolak oleh salah satu pihak pemohon, yakni Lily Bintoro yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Belum jelas apa motif penolakan tersebut.

Kuasa hukum PT BRW dalam perkara No. 20 dan 22, Ghazi Luthfi, menyampaikan pihaknya mengharapkan majelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Ghazi juga menjelaskan bahwa selain perkara No. 20 dan 22, persidangan perkara No. 18, 19, 21, dan 23 pada hari Senin ini, memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Harapan kami sangat besar semoga majelis hakim dapat menolak permohonan dalam dua perkara yang akan diputuskan nanti. Harapan yang sama juga bisa dilanjutkan pada empat perkara lainnya yang masih menjalani agenda keterangan saksi-saksi,” ujarnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral