- Istimewa
Anak Buah Hercules dan BMKG Saling 'Adu Mulut', Kuasa Hukum GRIB Jaya Minta Satu Hal agar Tidak Berujung Aksi Premanisme
Pengesahan tersebut atas dikeluarkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1.Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya bernomor SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan lahan 12 hektare milik BMKG menguat setelah adanya ketetapan dalam putusan hukum dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Dalam hal ini, Hika mengatakan, BMKG hanya memiliki bekal atas pendapat dari ketua pengadilan pada tahun 2022 dan putusan PK pada 2007.
"Cuma dua itu pegangan mereka, oke putusan PK mereka anggap menang, tetapi di putusan PK tahun 2007 itu tidak ada perintah eksekusi. Karena penting, mereka membuat gugatan permohonan eksekusi," jelasnya.
"Tahun 2016 permohonan ditolak, tahun 2018 mereka banding itu pun ditolak, 2018 dan 2020 mereka pun kasasi itu ditolak. Seharusnya mereka PK tapi mereka bersurat kepada ketua pengadilan bertanya apakah perlu surat eksekusi, dan balasannya dijadikan dasar," tambahnya lagi.
BMKG sebelumnya melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penguasaan lahan miliknya secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG berisi memohon adanya bantuan pengamanan dari seluruh pihak aparat dalam menertibkan pendudukan ilegal.
Ketegangan itu sejak 8 orang dari BMKG meninjau lahan seluas 127.780 meter persegi atau 12 hektare untuk pembangunan gedung arsip sejak November 2023 di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (24/5/2025).
Sayangnya, ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan tersebut langsung menolak keras dengan ancaman kekerasan.
BMKG menurunkan satu unit ekskavator, namun kembali dipukul mundur sebelum melakukan pembongkaran atas pengamanan dari bantuan Satpol PP dan 426 personel pihak Kepolisian.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 17 orang ditangkap, 11 dari anggota ormas GRIB Jaya dan 6 oknum ahli waris.
"Tujuh belas orang, 11 di antaranya adalah dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah ini," tukas Ade Ary.
(hap)