news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tanah BMKG yang Diduduki GRIB Jaya.
Sumber :
  • Istimewa

Anak Buah Hercules dan BMKG Saling 'Adu Mulut', Kuasa Hukum GRIB Jaya Minta Satu Hal agar Tidak Berujung Aksi Premanisme

Kasus sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diduduki anak buah Hercules dari GRIB Jaya di Tangsel sempat berujung adu mulut.
Senin, 26 Mei 2025 - 02:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduduki anak buah Hercules dari GRIB Jaya sempat berujung adu mulut.

Sebelumnya, kekisruhan terjadi setelah anggota GRIB Jaya dan ahli waris menanyakan kepada perwakilan BMKG yang datang terkait dokumen pengosongan lahan sengketa 12 hektare.

Kuasa Hukum GRIB Jaya dan ahli waris, Hika mewakili sekaligus menanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang dipegang oleh BMKG.

"Dari pengadilan kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris gituh loh?," tanya Hika di lokasi lahan sengketa di Tangerang Selatan dikutip, Senin (26/5/2025).

Hika mengatakan, apabila BMKG menang atas lahan sengketa tersebut, pihak ormas GRIB Jaya dan ahli waris akan legowo kepada pihak pemiliknya.

Pertemuan pihak BMKG dengan ormas Hercules GRIB Jaya, serta ahli waris di lahan sengketa, wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Akan tetapi, anggota GRIB Jaya itu menyayangkan aksi eksekusi pengambilalihan oleh BMKG berlangsung secara paksa, tetapi surat putusan Peninjauan Kembali (PK) belum dikeluarkan pengadilan.

Keputusan yang sah dari pengadilan, menurut dia, bentuk mendukung mekanisme hukum dalam pengosongan atau mengambil alih lahan.

Ia menganggap keputusan sepihak bisa menimbulkan praktik tidak diinginkan yang berujung tindakan premanisme, dan kekisruhan antara kedua pihak semakin panas.

"Kemudian, dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa akan terjadi banyak premanisme. Apa gunanya aanmaning? Apa gunanya pembacaan eksekusi. Jadi, benang merahnya sekarang dari BMKG tidak perlu lagi ada surat perintah eksekusi," jelasnya.

Ia kembali menegaskan, ahli waris butuh legalitas berupa dokumen atas putusan PK pengadilan yang sah, bukan dari pendapat pribadi dari ketua pengadilan.

"Tolong teman-teman baca semua bagaimana proses pelaksanaan putusan pengadilan, pasti di dalamnya harus ada surat perintah eksekusi, kalau tidak, kapan terjadi yang namanya livering, perpindahan hak?," sambungnya.

Dalam keterangan BMKG, status kepemilikan lahan tersebut sah sebagai tanah barang milik negara (BMN).

Pengesahan tersebut atas dikeluarkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1.Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya bernomor SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan lahan 12 hektare milik BMKG menguat setelah adanya ketetapan dalam putusan hukum dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Dalam hal ini, Hika mengatakan, BMKG hanya memiliki bekal atas pendapat dari ketua pengadilan pada tahun 2022 dan putusan PK pada 2007.

"Cuma dua itu pegangan mereka, oke putusan PK mereka anggap menang, tetapi di putusan PK tahun 2007 itu tidak ada perintah eksekusi. Karena penting, mereka membuat gugatan permohonan eksekusi," jelasnya.

"Tahun 2016 permohonan ditolak, tahun 2018 mereka banding itu pun ditolak, 2018 dan 2020 mereka pun kasasi itu ditolak. Seharusnya mereka PK tapi mereka bersurat kepada ketua pengadilan bertanya apakah perlu surat eksekusi, dan balasannya dijadikan dasar," tambahnya lagi.

BMKG sebelumnya melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penguasaan lahan miliknya secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG berisi memohon adanya bantuan pengamanan dari seluruh pihak aparat dalam menertibkan pendudukan ilegal.

Ketegangan itu sejak 8 orang dari BMKG meninjau lahan seluas 127.780 meter persegi atau 12 hektare untuk pembangunan gedung arsip sejak November 2023 di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (24/5/2025).

Sayangnya, ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan tersebut langsung menolak keras dengan ancaman kekerasan.

BMKG menurunkan satu unit ekskavator, namun kembali dipukul mundur sebelum melakukan pembongkaran atas pengamanan dari bantuan Satpol PP dan 426 personel pihak Kepolisian.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 17 orang ditangkap, 11 dari anggota ormas GRIB Jaya dan 6 oknum ahli waris.

"Tujuh belas orang, 11 di antaranya adalah dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah ini," tukas Ade Ary.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral