news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Polresta Bandar Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin, Polresta Bandar Lampung Rencanakan Panggil Terlapor

Polresta Bandar Lampung berencana memanggil pengacara bernama Japriyanto Manalu atas kasus memasuki perkarangan rumah milik pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah tanpa izin.
Kamis, 22 Mei 2025 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelumnya, Pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah melaporkan melalui kuasa hukumnya Natalia Rusli melaporkan seorang pengacara bernama Japriyanto Manalu ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan itu diterima dan tereigister dengan nomor polisi LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa 15 April 2025 kemarin.

"Akhirnya saya laporkan kd Polresta Bandar Lampung karena masuk ke dalam perkarangan dan rumah klien kami selama 1 jam," ujarnya, Rabu 16 April 2025.

Natalia menjelaskan, kala itu Japriyanto ketika itu datang mengendarai mobil sedan merah.

Di mana ia datang dan masuk ke dalam rumah kliennya serta diduga melakukan intimidasi kepada penjaga runah kliennya.

Natalia menegaskan, seorang pengacara seharusnya memiliki etika dan tidak bersikap seperti preman jalanan.

"Kalau cuma mau jadi cita-cita preman jalanan, jangan sekolah hukum, buang waktu dan dan uang saja. Itu tindakan yang tidak mencerminkan pendidikan tinggi dan tak ada moral serta tak paham hukum karena sudah melanggar hukum masuk ke pakarangan rumah orang yaitu klien kami," jelasnya. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral