news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Polresta Bandar Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin, Polresta Bandar Lampung Rencanakan Panggil Terlapor

Polresta Bandar Lampung berencana memanggil pengacara bernama Japriyanto Manalu atas kasus memasuki perkarangan rumah milik pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah tanpa izin.
Kamis, 22 Mei 2025 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bandar Lampung berencana memanggil pengacara bernama Japriyanto Manalu atas kasus memasuki perkarangan rumah milik pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah tanpa izin.

Pengacara tersebut masuk seolah sebagai pemilik rumah di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung

Pengacara Tedy, Natalia Rusli mengatakan Japriyanto Manalu bakal diperiksa atas nomor polisi LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa 15 April 2025 lalu.

"Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), saksi-saksi juga sudah diperiksa dan pelapor juga sudah dimintai keterangan," katanya, Rabu (21/5/2025).

Natalia Rusli menjelasakan Japriyanto merupakan seorang pengacara yang semestinya memahami hukum. 

Namun, justru terlapor melanggar hukum karena masuk ke pekarangan rumah tanpa izin.

Japriyanto juga memaksa masuk ke pekarangan dan dalam rumah serta diduga lakukan intimidasi terhadap penjaga rumah tersebut.

"Apakah Japriyanto dengan memiliki gelar Sarjana Hukum dan predikat advokat bisa berkuasa dan semena-mena terhadap hukum di Indonesia. Dan dia merasa advokat paling hebat di Lampung sehingga bisa seenaknya masuk ke pekarangan orang," ungkapnya.

Menurut Natalia, Japriyanto mendapatkan kuasa sebagai pengacara untuk bersidang di PN Tanjung Karang, Lampung terkait kasus perdata saja.

Ia tidak punya kuasa terhadap bangunan dan tanah milik kliennya yang saat ini sedang bersidang di PN Tanjung Karang.

"Semua saksi di lapangan dan pelapor, BPN juga sudah diperiksa untuk memastikan bahwa tanah dan bangunan itu adalah punya Tedy Agustianjah," tegasnya.

Terakhir, kata Natalia, para penggugat bangunan dan tanah diduga telah membuat sandiwara untuk merebut hak dari kliennya.

Bahkan, para penggunggat diduga turut membuat RAB palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kita lihat apakah hukum di Indonesia bisa ditegakan, kita akan buktikan. Kami sudah meminta kepada Komisi Yudisial untuk memantau kasus ini dan persidangan. Saya yakin hukum di Indonesia bisa ditegakan dan Komisi Yudisial bisa bekerja dengan baik," tutur Natalia.

"Besok kita lihat, hasil keputusan dari Majelis Hakim kita buktikan apakah hukum di Indonesia bisa ditegakan atau sudah melenceng seperti rumor yang beredar bahwa mafia tanah sudah menjamur dan menyetir institusi," sambungnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral