news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus pengrusakan gudang ekspedisi.
Sumber :
  • IST

Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi

Polda Jambi akhirnya menetapkan 3 tersangka yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jambi. Ketiga tersangka diperiksa penyidik Direskrimum Polda Jambi kemarin, Kamis (15/5/2025). 
Jumat, 16 Mei 2025 - 11:18 WIB
Reporter:
Editor :

"Saya kontak penyidik dan benar bahwa 3 tersangka sudah diperiksa," kata Jay Tambunan. 

Namun Jay Tambunan menyesalkan tersangka belum ditahan. Menurut Jay, 3 tersangka layak ditahan karena dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali," jelas Jay Tambunan. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral