- Dokumentasi tvOnenews.com
SMK Waskito Tegaskan Komitmen Lindungi Korban dalam Kasus Dugaan Pelecehan
Jakata, tvOnenews.com - Kepala SMK Waskito, Hartono membenarkan adanya somasi dari kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual kepara siswinya.
Dia mengatakan kuasa hukum terduga pelaku melayangkan somasi kepada Ketua dan Pengurus Yayasan Pendidikan Waskito.
Dia menjelaskan, dalam somasi itu tercantum sejumlah poin, antara lain terkait pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban, serta larangan mengikuti kegiatan ujian dan proses akademik lainnya.
Hartono menegaskan, pihak sekolah telah melakukan pengumpulan fakta secara internal.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Tangerang Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Seluruh proses dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma. Tim pengumpul fakta telah dibentuk, dan hasilnya sudah kami serahkan kepada pihak berwenang karena kasus ini sudah berada di ranah hukum,” ujar Hartono dilansir Jumat (16/5/2025).
Dia menambahkan, sekolah berkomitmen menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini.
“Kami tenaga pendidik, bukan ahli hukum. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara ini kepada penegak hukum,” ucapnya.
Hartono juga menyampaikan bahwa baik korban maupun terduga pelaku masih berstatus di bawah umur.
Oleh karena itu, pihak sekolah menerapkan pendekatan khusus dalam penanganannya.
“Pemulihan trauma korban dan penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif menjadi prioritas kami. Kami tidak pernah menyebutkan identitas korban maupun terduga pelaku dalam komunikasi internal atau eksternal. Sayangnya, nama terduga pelaku justru disebarkan oleh kuasa hukum melalui somasi yang juga dikirimkan ke siswa dan alumni,” tuturnya.
SMK Waskito pun mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan identitas baik korban maupun terduga pelaku.
Seruan Etika Pemberitaan
Pengamat sosial dan kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, mengajak masyarakat serta media bersikap bijak dan berempati dalam menyikapi kasus tersebut.
Dia menekankan pentingnya etika pemberitaan yang ramah anak.
“Foto anak di bawah umur, apalagi yang menjadi korban, tidak seharusnya dipublikasikan. Bahkan penyebutan lokasi pun semestinya cukup sampai tingkat kecamatan,” kata Yanuar.
Dia mengingatkan bahwa jejak digital bersifat permanen dan penyebaran informasi sensitif bisa berdampak luas, baik bagi korban maupun keluarganya.
Yanuar juga mewaspadai potensi politisasi kasus oleh pihak-pihak tertentu.
“Pertanyaannya, mengapa fokus media justru lebih banyak tertuju kepada korban dan sekolah? Mengapa tidak diimbangi dengan menggali informasi tentang pelaku, latar belakangnya, dan tanggapan keluarganya?” ujarnya.
Yanuar berharap aparat penegak hukum turut aktif mengawasi kemungkinan penyebaran hoaks atau penyesatan informasi yang dapat memperkeruh suasana.
“Di era digital, masyarakat sangat mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, aparat perlu memberi perhatian lebih terhadap potensi penyebaran berita bohong dalam kasus ini,” katanya.(lgn)