- Istimewa
Putusan Pengadilan Muara Teweh soal Dugaan Politik Uang Jadi Sorotan Tajam, Ini Penyebabnya
Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara dugaan politik uang yang terjadi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada Maret 2025 terus menjadi sorotan.
Selain kualitas kesaksian yang disoroti, dugaan kuat muncul asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa diabaikan selama proses persidangan.
Dalam sidang perkara nomor 39/Pid.sus/2025/PN Mtw, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang.
Namun, beberapa fakta yang terungkap selama persidangan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh pengadilan.
Salah satu poin yang mencuat adalah pengakuan saksi kunci dalam perkara ini, Indra Tamara, yang mengungkapkan kesaksiannya didasarkan pada cerita orang lain, bukan pengamatan langsung terhadap kejadian yang sedang disidangkan.
Hal ini menimbulkan keraguan mengenai kredibilitas kesaksian tersebut, yang seharusnya menjadi dasar dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan menilai kesaksian yang sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.
"Kesaksian seperti itu secara hukum hanya dapat dianggap sebagai petunjuk. Jika dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan vonis, maka hal tersebut sangat bermasalah dari sisi prinsip keadilan," ujar dia, Selasa (13/5/2025).
Ari menekankan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana. Dalam pandangannya, ketika saksi utama tidak menyaksikan langsung kejadian, keputusan untuk menghukum terdakwa perlu ditinjau ulang secara mendalam.
"Pengadilan seharusnya sangat berhati-hati. Dalam kondisi seperti ini, putusan yang dijatuhkan bisa mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan," tambahnya.
Ari juga menyatakan bahwa perkara ini mengungkapkan perlunya evaluasi yang lebih serius terhadap penanganan kasus-kasus terkait pemilu oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, di tengah pilkada yang sarat dengan kepentingan politik, netralitas dan integritas penegak hukum harus tetap dijaga untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Peristiwa tersebut bermula pada 14 Maret 2025, ketika penggerebekan dilakukan oleh warga dengan kebetulan adanya patroli polisi.