Sumber :
- Freepik
Diduga Tak Kantongi IUJK, Dua Perusahaan Kontruksi Dilaporkan ke Polres Bandar Lampung
Pengacara Natalia Rusli melaporkan seluruh jajaran PT MSK dan CV HKN ke Polres Bandar Lampung pada Kamis (8/5/2025).
Jumat, 9 Mei 2025 - 02:36 WIB
"Dalam sistem LPJK, perusahaan jasa konstruksi harus menjadi anggota asosiasi profesi terakreditasi sebagai bagian dari proses verifikasi," ungkapnya.
Natalia menjelaskan pada saat PT MSK dan CV HKN menerima dan mengerjakan proyek dari pengusaha Tedy Agustiansjah tidak memiliki izin resmi.
Bahkan, Natalia Rusli mengungkap dari keterangan HW selaku Direktur CV HKN tidak ada aliran dana dari PT MSK untuk pembangunan bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
"PT MSK dan CV HKN dibuat hanya untuk tujuan menipu dan menerima uang sebesar Rp17.2 milyar dari klien kami. Itu bukan perusahaan kontraktor yang memiliki legalitas dan pengalaman di bidang konstruksi," tandasnya. (raa)