- istimewa
Advokasi Rakyat untuk Nusantara Lakukan RDP RUU KUHAP Bersama Komisi III DPR RI, Ini Pembahasannya
Kesetaraan bukan berarti setiap institusi penegak hukum duduk sama tinggi atau rendah, tapi bagaimana fungsinya. Tanpa advokat, prinsip due process of law tidak ada terwujud.
“Kalau advokat tidak ditempatkan pada posisi yang tepat ini akan sulit,” ujar Bob.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Selasa (6/5/2025), Ahmad Fatoni, pengacara muda sekaligus perwakilan dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), menyampaikan tujuh catatan penting terkait urgensi dan implikasi pembaruan KUHAP dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Berikut ringkasan poin-poin yang disampaikannya:
Pertama, Ahmad Fatoni menyoroti pentingnya interkoneksi antara KUHP dan RUU KUHAP. Ia menekankan bahwa sistem hukum pidana harus terpadu, sejalan dengan prinsip-prinsip baru KUHP yang bersifat korektif dan ultimum remedium. Sinkronisasi antar-institusi penegak hukum mutlak diperlukan demi kepastian hukum dan transparansi di setiap tahapan penanganan perkara.
Kedua, ia mendorong penerapan keadilan korektif di seluruh lembaga penegak hukum. Kepolisian dan Kejaksaan diminta lebih sinergis dan terbuka, dengan kesadaran sektoral yang kuat, sehingga proses hukum tak sekadar formalistik, tapi juga berpihak pada upaya pemulihan dan perlindungan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Ketiga, peran hakim sebagai pelaku keadilan findikatif juga menjadi sorotan. Ahmad Fatoni mengingatkan agar hakim tidak hanya terjebak pada formalisme prosedural, melainkan aktif menggali fakta dan menjatuhkan putusan berdasarkan keadilan substantif, dengan jaminan kebebasan dan batas wewenang yang jelas.
Keempat, penguatan peran advokat sebagai pilar check and balance dalam sistem peradilan pidana dinilai sangat penting. Advokat harus diberi akses penuh terhadap dokumen perkara sejak penyelidikan dimulai, sekaligus mendapat perlindungan hukum agar tak jadi korban kriminalisasi.
Kelima, Ahmad Fatoni mendorong perluasan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan, termasuk terhadap tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa lain. Ia juga mengusulkan adanya batas waktu bagi hakim praperadilan dan mekanisme banding guna menjamin akuntabilitas.
Keenam, prinsip restorative justice (RJ) didukung untuk lebih diperluas. Ia menekankan agar RJ tak hanya berlaku untuk perkara anak atau kasus ringan, tapi juga untuk perkara lain yang tidak melibatkan kekerasan berat. Prosedur mediasi penal harus jelas, dengan jaminan pemulihan bagi korban dan pelaku.