- IST
Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggai, MK Pertanyakan Sumbangan Rp100 Juta ke Masjid
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan sumbangan Rp 100 juta yang dituduhkan kepada paslon nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Dalam sidang mendengarkan jawaban pihak termohon, terkait dan Bawaslu, Saldi Isra menanyakan perihal tuduhan sumbangan Rp 100 juta yang diumumkan di Masjid Nurul Huda kepada ratusan jemaah.
"Penyampaian oleh takmir masjid itu keliru karena itu merupakan hasil dari pengajuan permohonan proposal dari panitia masjid ke Kesra," ucap Damang dalam ruang sidang MK, Selasa (29/4/2025).
Padahal proses pemungutan suara ulang (PSU) belum dilaksanakan. Awalnya kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin, Damang menyinggung soal sumbangan Rp100 juta yang disebutkan berasal dari kliennya.
Padahal sumbangan tersebut berasal dari Kesra Kabupaten Banggai yang didasarkan proposal permintaan oleh panitia masjid.
"Tetapi sampai saat ini dana itu belum dikeluarkan mengingat masih pelaksanaan PSU, jadi nggak pernah dikeluarkan dana itu ke masjid tersebut Yang Mulia," tuturnya.
"Kami enggak melihat videonya Yang Mulia," ucap Damang.
"Oke, kalau enggak biar yang ada saja yang kami. Tapi anda nggak membantah ya?" tanya Saldi lagi.
"Yang mana Yang Mulia?" ucap Damang.
"Yang Rp 100 juta itu disebut di dalam masjid?" kata Saldi lagi.
Saldi kemudian membacakan bukti adanya perintah pencairan dana pada 20 Maret 2025, atau 15 hari sebelum PSU dimulai, 5 April 2025.
"Jadi perintah pencairannya ini, ada buktinya ini, tanggal 20 Maret 2025, SKPD Sekretariat Daerah, bank pengirim Bank BPD Sulteng, hendak mencairkan atau memindahbukukan dari bank rekening nomor sekian sebesar 100 juta kepada Masjid Nurul Huda, Desa Cendana, Kecamatan Toili," ucap Saldi.
Kuasa hukum Amirudin-Furqanuddin yang lain kemudian menjelaskan, pencairan sumbangan Rp 100 juta itu akhirnya ditunda karena proses PSU masih berjalan.
Sebelumnya, MK pada hari Senin (24/2) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang juga dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU setempat melakukan PSU di seluruh tempat pemungutan suara di Kecamatan Toili dan Simpang Raya dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Banggai, PSU dimenangkan oleh Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dengan perolehan 95.073 suara. Sementara itu, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang berada di posisi kedua dengan perolehan 94.176 suara.
Lebih lanjut Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang kembali menggugat. Kali ini mereka mempersoalkan hasil PSU Kabupaten Banggai karena pasangan calon nomor urut 1 selaku petahana disebut melakukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran dimaksud, yaitu berupa pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah daerah seperti peningkatan jalan kantong produksi dan jalan usaha tani serta pemasangan lampu jalan, pelanggaran saat PSU, politik uang, hingga persekusi.
Oleh sebab itu, dalam petitumnya, pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang meminta MK mendiskualifikasi pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dan/atau membatalkan hasil PSU Kabupaten Banggai serta memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan PSU kembali. (ebs)