Sumber :
- Dok Humas Polri
Mengaku Polisi dan Lakukan Pemerasan pada Pengendara Wanita di Kab.Semarang, Pria Asal Kendal Diringkus
Satuan Reskrim Polres Semarang, Jawa Tengah, meringkus seorang pria UR (40) warga Kabupaten Kendal yang melakukan pemerasan kepada pengguna jalan di wilayah Ungaran dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Senin, 21 April 2025 - 21:57 WIB
Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan menerapkan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun. (buz)