news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan Ditinggal 2 Kali Sidang di PN Jambi.
Sumber :
  • istimewa

Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan Ditinggal 2 Kali Sidang di PN Jambi

Suasana Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi) heboh. Karena seorang tergugat melancarkan protes keras ke petugas PN Jambi.
Jumat, 18 April 2025 - 04:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jambi, tvOnenews.com - Suasana Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi) heboh. Karena seorang tergugat melancarkan protes keras ke petugas PN Jambi.

Hal ini terjadi karena tak tahu sidang perkaranya sudah digelar 2 kali dengan agenda pembacaan gugatan.

Kehebohan itu terkait perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Dalam perkara ini, bertindak sebagai Penggugat adalah Pendi. Sedangkan Tergugat 1 adalah Budiharjo, Tergugat 2 bernama Hendri dan Turut Tergugat BPN Kota Jambi

Kepada wartawan di PN Jambi, Kamis (17/4/2025) tergugat Budiharjo menceritakan kejadian yang membuatnya kaget.

Budiharjo mengungkapkan pada hari Rabu (16/4/2025), ia sedang minum kopi di sebuah kafe di Kota Jambi. 

Rekannya yang baru saja datang ke kafe, heran mendapatinya santai-santai minum kopi, padahal PN Jambi sedang menggelar sidang untuk perkara tersebut.

Bahkan, Budiharjo kaget karena tak tahu sidang perkaranya dengan agenda pembacaan gugatan sudah berlangsung pada hari itu juga. 

Budiharjo pun bergegas ke PN Jambi dengan mendatangi bagian informasi. "Petugas bagian informasi menjelaskan tak ada tertera jadwal sidang perkara saya. Namun faktanya ada sidang, ini bagaimana," kata Budiharjo pada wartawan.

Kemudian, kata dia, dirinya langsung mencari tahu lebih lanjut ke petugas panitera. Di sinilah terjadi perdebatan yang bikin gempar PN Jambi pada hari Rabu (16/4/2025).

Tak puas dengan jawaban petugas, Budiharjo kembali datang ke PN Jambi hari ini, Kamis (17/4/2025).

Budiharjo kembali mempertanyakan kenapa tidak ada surat panggilan sidang kepadanya selaku Tergugat 1 dan kepada Hendri Tergugat 2. 

Akibat tak dapat surat panggilan, keduanya tak hadir dalam 2 kali sidang pembacaan gugatan pada tanggal 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.

"Ini sangat merugikan kami selaku tergugat. Kok bisa kami tak menerima surat panggilan, kami kecolongan sidang," protes Budiharjo.

Kemudian, dari pantauan tvOnenews.com, perdebatan seru terjadi saat petugas panitera,  juru sita dan sejumlah petugas lainnya mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 lewat kurir PT Pos Indonesia.

Penjelasan petugas PN Jambi tersebut tetap tak bisa diterima Budiharjo. "Kalau benar-benar ada surat panggilan pasti sampai karena jarak PN Jambi ke alamat saya, kurang dari 2 Km. Demikian juga ke Tergugat 2, jaraknya tak lebih 3 Km. Kami sama-sama di pusat Kota Jambi," ujar Budiharjo.

Budiharjo juga mengaku heran karena pada sidang mediasi pada 5 Februari 2025, surat panggilan dari PN Jambi sampai ke alamatnya.

"Jadi pertanyaan kenapa untuk 2 kali sidang pembacaan gugatan, surat panggilan tak sampai, masalahnya di mana. Lalu siapa yang bertanggung jawab," cecar Budiharjo.

Budiharjo menyentil jika ada kelalaian pasti surat akan sampai ke setidaknya salah satu Tergugat. 

"Ini dua-dua Tergugat sama-sama tak terima surat panggilan. Ini ada keganjilan," imbuh Budiharjo.

Perdebatan mereda saat Suwarjo, Humas PN Jambi datang. Suwarjo lalu memanggil panitera yang mengurusi perkara tersebut. 

Panitera menjelaskan surat panggilan tak sampai karena alamat tak ditemukan oleh petugas PT Pos. Humas PN Jambi lalu bertanya lebih lanjut apakah surat panggilan yang tak sampai sudah kembali ke PN Jambi.

"Belum," jawab Panitera.

Suwarjo lalu menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan gugatan akan kembali digelar di PN Jambi pada 23 April 2025 karena surat panggilan tak sampai ke alamat tergugat.

Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, pihak tim tvOnenews.com masih mengkonfirmasi ke Humas PN Jambi terkait kasus tersebut. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
04:15
01:40
02:00
03:00
05:29

Viral