- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
40 Perusahaan Diduga Menunggak THR, Menaker: Kami akan Verifikasi dan Beri Sanksi
Jakarta, tvOnenews.com – Sebanyak 40 perusahaan telah dilaporkan karena menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengonfirmasi angka tersebut, namun belum merinci detail perusahaan yang terlibat maupun alasan keterlambatan pembayaran.
“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
Pemerintah memastikan laporan yang masuk akan diverifikasi lebih lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan terbukti valid, maka akan diterbitkan Nota Pemeriksaan 1, yakni perusahaan diberi waktu 7 hari untuk merespons. Jika tidak ada tanggapan, maka dilanjutkan dengan Nota Pemeriksaan 2 dalam 3 hari.
“Kalau tidak ada juga, kita keluar dengan rekomendasi,” jelas Yassierli.
Sanksi yang diberikan akan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan yang melanggar aturan.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan tidak langsung memberikan sanksi, melainkan hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pihak berwenang.
“Sesuai nanti rekomendasi, bisa macam-macam. Mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi yang sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai daftar perusahaan yang menunggak THR atau alasan keterlambatan, Yassierli mengaku belum bisa mengungkapkan lebih jauh.
“Saya belum bisa sampaikan. Pasti banyak alasannya,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pengaduan masih terus dibuka, dan pihaknya akan terus memantau perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, terkait ada atau tidaknya perusahaan yang mengadu belum mampu membayar THR, Yassierli menjawab.
“Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada. Mungkin butuh beberapa hari lagi,” tandas dia. (agr/dpi)