news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Forum Group Discussion (FGD): Kolaborasi Lintas Agama untuk Perlindungan Hutan Tropis dan Masyarakat Adat di Indonesia, Selasa (18/3/2025)..
Sumber :
  • Eco Bhinneka Muhammadiyah

Kolaborasi Lintas Agama untuk Perlindungan Hutan Tropis dan Masyarakat Adat di Indonesia

Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, sering disebut sebagai paru-paru dunia. Namun, di balik keindahan dan keanekaragaman hayatinya, negeri ini menghadapi ...
Rabu, 19 Maret 2025 - 19:05 WIB
Reporter:
Editor :

Melalui kolaborasi ini, IRI Indonesia berkomitmen untuk melindungi hutan tropis dan mendorong pembangunan berkelanjutan demi masa depan yang lebih baik bagi semua.

Masyarakat Adat: Penjaga Hutan yang Dilupakan

Forum Group Discussion (FGD): Kolaborasi Lintas Agama untuk Perlindungan Hutan Tropis dan Masyarakat Adat di Indonesia, Selasa (18/3/2025).
Sumber :
  • Eco Bhinneka Muhammadiyah

 

Abdon Nababan dari Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) menyoroti urgensi RUU Masyarakat Adat untuk menyelamatkan hutan dan masyarakat adat. 

Masyarakat adat telah lama menjadi penjaga hutan, namun eksistensi mereka terancam oleh industrialisasi dan kebijakan yang tidak berpihak. 

“Mereka memiliki pengetahuan tradisional dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, tetapi sering menjadi korban pelanggaran HAM dan kriminalisasi,” kata Abdon Nababan.

RUU Masyarakat Adat diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. 

Salah satu usulan penting dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang memiliki kewenangan untuk verifikasi, pendataan, dan penyelesaian sengketa. 

Tak Hanya itu, urgensi masyarakat adat juga penting untuk melindungi masyarakat yang menjaga hutan.

"Masyarakat adat di Indonesia terus menghadapi konflik agraria di wilayah hutan yang tiada henti. Sampai sekarang tercatat lebih dari 100 kasus di lapangan. Inilah salah satu pentingnya RUU Masyarakat Adat di Indonesia," tambah Abdon.  

Menurut Abdon, masyarakat adat terbukti mampu menjaga hutan. Hal ini dapat dilihat dari data hutan primer yang terjaga di wilayah adat seluas 14.008.795 hektar. 

Sementara itu, hutan sekunder di wilayah masyarakat adat tercatat seluas 7.246.658 hektar. 

"Ini sekali lagi bukti bahwa masyarakat adat atau first nation mampu menjaga hutan an berkontribusi pada penurunan emisi atau pembangunan rendah karbon," tegasnya.   

Perempuan dan Hutan: Menjaga Spiritualitas Lintas Agama

Direktur Eco Bhinneka Muhammadiyah Hening Parlan membawa perspektif gender, menyoroti peran perempuan dalam penyelamatan hutan dari sudut pandang lintas agama. 

Hening menegaskan bahwa hutan bukan sekadar kumpulan pohon dan satwa liar. Ia adalah sumber kehidupan, tempat di mana manusia dan alam saling terhubung dalam harmoni yang abadi. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral