news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)..
Sumber :
  • Dok. WIKA

WIKON Terancam Kolaps? Anak Usaha WIKA Dihadapkan pada Permohonan PKPU

WIKON terancam kolaps akibat PKPU dari PT Suly Bersama Jaya Steel. Sidang pertama digelar 18 Maret. WIKA tegaskan tak berdampak pada kinerja induk perusahaan.
Jumat, 14 Maret 2025 - 08:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON), anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menghadapi ancaman serius setelah menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Suly Bersama Jaya Steel. 

Permohonan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sidang pertama dijadwalkan pada 18 Maret 2025.

Permohonan PKPU ini berawal dari surat pemberitahuan WIKON kepada WIKA dengan nomor SE.01.01/A.DIR.00019.WKON/2025 tertanggal 13 Maret 2025. 

Dalam surat tersebut, WIKON menyampaikan bahwa PT Suly Bersama Jaya Steel mengajukan PKPU sebagai respons atas kewajiban utang yang belum terselesaikan.

Sidang pertama atas permohonan ini akan berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025. Jika permohonan dikabulkan, WIKON bisa menghadapi proses restrukturisasi utang yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan dan operasional perusahaan.

Permohonan PKPU ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemegang saham dan investor terkait kelangsungan bisnis WIKON. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor industri konstruksi dan manufaktur, tekanan finansial akibat PKPU dapat berimbas pada penurunan kapasitas operasional dan kepercayaan mitra bisnis.

Jika pengadilan mengabulkan permohonan PKPU, WIKON akan diwajibkan untuk merestrukturisasi utangnya dan menjalani proses negosiasi dengan kreditur untuk mencapai kesepakatan pembayaran. Kondisi ini bisa mempengaruhi arus kas dan memperlemah posisi keuangan WIKON di pasar konstruksi nasional.

Di sisi lain, Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya dalam surat tertulisnya menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak akan berdampak langsung terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA sebagai induk perusahaan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ujar Mahendra dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada OJK pada 13 Maret 2025.

Meski demikian, WIKA tetap akan memantau proses hukum yang berlangsung dan menyiapkan strategi mitigasi untuk mengantisipasi potensi dampak negatif terhadap WIKON.

Sebagai langkah antisipatif, WIKA akan melakukan penguatan tata kelola perusahaan dan menyiapkan strategi restrukturisasi keuangan bagi WIKON. Hal ini termasuk evaluasi terhadap kontrak kerja yang berjalan, optimalisasi proses operasional, dan pengendalian risiko di seluruh lini bisnis WIKON.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral