- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Praperadilan Hasto Kristiyanto Singgung Uskup Agung hingga Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dipaksakan.
Bahkan, kata Ronny, penetapan status tersangka itu bocor terlebih dahulu ke media massa ketimbang memberitahu pihak yang bersangkutan.
Menurut Ronny, bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) itu justru menjadi isu hangat yang menjadi perbincangan masyarakat.
Justru, kala itu, juga mengalahkan besarnya pemberitaan momen perayaan natal pada akhir tahun. Terkhusus, momen untuk Hasto sendiri merayakan natal.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
"Keputusan penetapan tersangka oleh Termohon melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menyebut Pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ucap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ronny mengatakan bahwa kliennya yakni Hasto merasa terganggu dengan kegaduhan pemberitaan pada momen perayaan natal tersebut.
"Bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai. Sebab mengakibatkan terganggunya Pemohon (Hasto) saat merayakan hari natal bersama keluarga," tutur Ronny.
Menurut Ronny, momen natal yang hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik.
Ronny juga menyinggung khutbah Uskup Agung Jakarta yang sempat membahas perihal kasus korupsi saat momen natal.
"Ini tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," ungkapnya.
Menurutnya, disinggungnya kasus korupsi dalam khutbah momen perayaan natal itu lantaran besarnya kegaduhan atas pemberitaan status tersangka Hasto Kristiyanto.
Selain itu, Ronny juga menyebut-nyebut nama Presiden RI Joko Widodo dalam permohonannya.
Ronny meyakini bahwa ditetapkannya Hasto sebagai tersangka adalah sebagai momen serangan terhadap kliennya yang saat itu sedang gencar mengkritik kebijakan Jokowi.
"Menariknya, pasca penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, hiruk pikuk respons masyarakat menjadi hilang dan teralihkan. Patut diduga penetapan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh Termohon sangat berhubungan dengan sikap Pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi," beber Ronny.
Hal ini, menurut Ronny, merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu.
Sebagai informasi, Sidang gugatan prapradilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (5/2/2025).
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya siap untuk membuktikan di pengadilan bahwa status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya adalah terlalu dipaksakan.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," ungkap Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu. (rpi/muu)