- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Barang Impor Ilegal yang Rugikan Negara Rp64 Miliar, Ini Perusahaan yang Terlibat
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, penindakan barang selundupan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Bahkan, kata Helfi, dari sejumlah kasus penyelundupan barang impor ilegal ini telah merugikan negara senilai miliaran rupiah.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000," ungkap Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Helfi menjelaskan, kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT N yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RT selaku direktur utama perusahaan tersebut sebagai tersangka," ucap Helfi.
Dalam menjalankan aksinya, Helfi menuturkan, tersangka RT menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Seharusnya, kata Helfi, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16.982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya Helfi menjelaskan, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten.
"Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648. Dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Helfi.
Helfi menerangkan, modus tersangka adalah menempelkan pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.
"Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal," ucapnya.
Selain itu, penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.
“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.
Kasus ketiga, ungkap Helfi, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.
"Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin, Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000," ungkap Helfi.
Terakhir, kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu Roda empat jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Clutch dan Thermostat.
Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” pungkasnya. (rpi/rpi)