Kantor KPU Kabupaten Brebes..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes, Putusan Sidang Akan Jadi Acuan Laporan ke KPK

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:05 WIB

Hanya kepada teradu 6, yakni Muarofah yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan agar dipulihkan nama baiknya. 

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Heddy Lukito.

Sedangkan untuk lima Komisioner Bawaslu Brebes, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Trio Pahlevi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes.

"Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelas Ketua DKPP Heddy.

Sementara keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhkan sanksi peringatan yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

DKPP juga merintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral