Kantor KPU Kabupaten Brebes..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes, Putusan Sidang Akan Jadi Acuan Laporan ke KPK

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:05 WIB

Brebes, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Ketua KPU Brebes, Jawa Tengah, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi, yang terbukti melanggar kode etik Pemilu 2024.

Pencopotan jabatan ketua penyelenggara Pemilu di Brebes ini, sidang pembacaan putusan DKPP dalam perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) t yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui live streaming akun youtube DKPP RI.

Diketahui, ada 5 komisioner KPU dan 5 Bawaslu Brebes yang diadukan ke DKPP RI karena dugaan pelanggaran etik pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 lalu.

Mereka adalah Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik (teradu 1). Kemudian anggota KPU Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4) dan Mochamad Muarofah (teradu 6).

Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes adalah Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5), anggota Bawaslu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10)

Selain kepada Manja Lestari, peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz. Kemudian Taufik ZE diberikan peringatan keras.

Hanya kepada teradu 6, yakni Muarofah yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan agar dipulihkan nama baiknya. 

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Heddy Lukito.

Sedangkan untuk lima Komisioner Bawaslu Brebes, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Trio Pahlevi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes.

"Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelas Ketua DKPP Heddy.

Sementara keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhkan sanksi peringatan yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

DKPP juga merintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI.

Sementara Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik maupun Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan usai adanya sidang putusan DKPP kepada awak media.

Terpisah, kuasa hukum pengadu kode etik penyelenggara Pemilu 2024 ke DKPP, Agus Wijanarko mengaku kecewa dengan hasil terhadap sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada pihak teradu.

"Kenapa hanya diberikan sanksi?  mereka (pihak teradu red-), itu dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran kode etik, membagi bagikan uang untuk penggelembungan suara caleg DPR RI," kata Agus, Rabu (22/01/2025) pagi kepada awak media.

Persoalan terkait dengan adanya dugaan bagi bagi duit dan DKPP telah memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pencopotan dari jabatan Ketua KPU maupun Bawaslu Brebes, pihaknya ungkap Agus yang sebelumnya pernah melaporkan ke KPK, akan memberikan bukti baru ke KPK atas hasil sidang putusan kode etik DKPP.

"Hasil putusan ini menjadi acuan kami untuk menambahkan barang bukti ke KPK soal dugaan bagi-bagi duit KPU maupun Bawaslu Brebes ke PPK maupun Panwascam pada Pemilu lalu, untuk melakukan penggelembungan caleg tertentu," pungkasnya. (tho/buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral