WR dan AF, dua tersangka malapraktik filler payudara yang tewaskan 1 wanita.
Sumber :
  • PMJNews

Mayat Wanita yang Ditemukan dengan Payudara Pecah di Hotel Mangga Besar Korban Malapraktik Filler Payudara

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:34 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197  dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp1,5 miliar. (act)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral