- PMJNews
Mayat Wanita yang Ditemukan dengan Payudara Pecah di Hotel Mangga Besar Korban Malapraktik Filler Payudara
Atas jasa AF tersebut, WR memberikan bayaran Rp500 ribu, dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius, dan sisa cairan silikon di dalam jeriken yang kemudian disimpan dirumahnya.
Pada hari Sabtu (19/2/2022) sekitar jam 13.00 WIB, korban RCD ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia di atas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah dan darah serta cairan mengalir keluar.
Penangkapan Pelaku
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. WR di daerah Cikupa, Tangerang, sementara AF di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut kepolisian, WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis. Dia telah menekuni praktik ilegalnya sejak tahun 2004.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp1,5 miliar. (act)