Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat hadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (28/11)..
Sumber :
  • Antara

Jawab Aduan Publik Soal PSN Pariwisata, Menteri Nusron Wahid Ungkap Sejumlah Kendala Pengembangan PIK 2

Jumat, 29 November 2024 - 10:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjawab aduan masyarakat soal Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (28/11).

Salah satu aduan masyarakat yang dijawab Nusron, yakni soal PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten.

Nusron pun menegaskan bahwa yang masuk dalam PSN Pariwisata PIK 2 itu hanya 1.705 hektare.

"Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," kata Nusron, dikutip Jumat (29/11).

Adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut terletak di sepanjang pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. 

Sementara, yang masuk ke dalam area PSN, di antaranya Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak atau mangrove.

"Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata," ujar Nusron.

Kemudian, Nusron juga menjelaskan soal beberapa kendala terkait pengembangan kawasan PIK 2, seperti terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. 

Kemudian, kendala lainnya, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.

Hal itu diperlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Kami meneliti ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan," ujar Menteri Nusron. (dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral