Sumber :
- IST
Mutasi Jabatan Jelang Pilkada, Bupati Berau Diadukan ke Bawaslu
Mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Berau Sri Juniarsih Maret lalu dinilai tidak sesuai prosedur Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Sri pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Selasa, 19 November 2024 - 15:12 WIB
Perlu diketahui sebagaimana dalam Pasal 71 Ayat 2 UU 10 2016 yang menjelaskan bahwa pemerintah dialarang melakukan Mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan yang dimana hal tersebut bisa berakibat pada Sanksi pembatalan atau diskualifikasi calon pada pilkada.
Hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkab Berau. (ebs)