- tvOne
4 Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Beberkan Barang Bukti Senilai Rp480 M di Pasar Gelap
Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 207 kilogram dan 90 ribu pil ekstasi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, Riau, dan Jakarta.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat.
"Empat orang tersebut, yaitu berinisial AM alias B, A, JI, dan AS," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia mengatakan para pelaku telah ditahan pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Donald menjelaskan jumlah narkotika yang disita terdiri atas jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir.
"Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp418 miliar," jelasnya.
Donald menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu.