- ANTARA
Sidang Terdakwa Harvey Moeis, Saksi Mahkota Beberkan Alasan PT Timah Tak Kerjakan Wilayah IUP
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Alwin dimintai menjelaskan alasan PT Timah melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangan rakyat dan menggandeng smelter swasta untuk mengolah bijih timah.
Padahal, pertambangan dilakukan di area yang masih masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Alwin menjelaskan, ada dua alasan mengapa ada sejumlah area tambang yang tak digarap sendiri oleh PT Timah meski area tersebut berada di wilayah IUP miliknya. Pertama adalah masalah kepemilikan lahan, kedua adalah masalah efisiensi.
Dalam urusan lahan, Alwin menjelaskan, ada area-area yang secara status kepemilikan lahan berada di bawah kepemilikan masyarakat secara sah meski masuk dala wilayah IUP PT Timah. Agar pertambangan di area tersebut bisa dilakukan, PT Timah harus terlebih dahulu membebaskan lahan dari masyarakat agar memenuhi prinsip Clear and Clear (CnC).
Alwin lantas ditanya, mengapa PT Timah tidak membebaskan saja lahan tersebut dari masyarakat.
"Masalahnya, masyarakat mau jual (tanahnya) nggak? Kan mereka belum tentu mau jual," tutur dia.