Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan, AKP Nurma Dewi Beberkan Statusnya.
Sumber :
  • ANTARA

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan, AKP Nurma Dewi Beberkan Statusnya

Selasa, 29 Oktober 2024 - 01:15 WIB

Sekadar informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral