- Istimewa
Masa Depan Pesantren: UU Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional
“Pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Namun, banyak realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa ijazah pesantren sering kali tidak diakui oleh lembaga dan institusi,” tegasnya.
Amrah melanjutkan, melalui UU ini, diharapkan lulusan pesantren mendapat pengakuan yang sama dengan lembaga formal lainnya.
Majelis Masyayikh baru-baru ini meluncurkan Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren, yang menjadi langkah penting dalam memastikan implementasi UU Pesantren.
“Dokumen ini tidak hanya sekadar pedoman teknis, tetapi juga sebagai referensi operasional yang menjelaskan standar pendidikan pesantren secara kualitatif,” ungkap Amrah.
Ia menambahkan bahwa pengembangan sistem penjaminan mutu ini akan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pengajar, dan asesmen kelembagaan.
“Majelis Masyayikh bertanggung jawab memastikan bahwa mutu pendidikan pesantren tetap terjaga. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa lulusan pesantren itu hebat dan memiliki sistem penjaminan mutu yang kuat.” tekan Waidl.
Ia juga menyoroti bahwa Dewan Masyayikh di tingkat pesantren akan menjadi penggerak utama dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan, dengan penilaian berkala oleh asesor yang ditunjuk.
Amrah menggarisbawahi pentingnya komitmen pesantren dalam menghadapi tantangan sosial, seperti isu terorisme, kekerasan seksual, dan disintegrasi sosial.
“Pengakuan pemerintah bukanlah untuk diabaikan, melainkan sebagai kesempatan untuk menunjukkan mutu pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan yang mencetak generasi berakhlak mulia dan moderat,” tuturnya.
Acara ini ditutup dengan optimisme bahwa UU Pesantren dapat mengubah pendidikan pesantren menjadi lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
“Pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga pusat inovasi yang mencetak lulusan berdaya saing tinggi,” tutup Waidl.(chm)