Sumber :
- Istimewa
Memalukan! Semua Calon Wali Kota Bukittinggi Langgar Aturan KPU di Pilkada 2024
Senin, 14 Oktober 2024 - 02:27 WIB
"Larangan berlaku di sekitar Taman Jam Gadang, taman kota, trotoar dan media jalan termasuk jembatan dan jalan layang (flyover), sarana dan prasarana TNI dan Polri, objek wisata, tiang listrik, tiang telepon, traffic light dan rambu- rambu lalu lintas serta pada moda transportasi umum yang dimiliki oleh UMN dan BUMD," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi Muhammad Fauzan Harza.(ant/lgn)