news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dugaan Sumpah Palsu.
Sumber :
  • Ist

Babak Baru Dugaan Sumpah Palsu, Massa Minta Hukum Harus Ditegakkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan memberikan sumpah palsu dengan terdakwa wanita bernama Ike Farida, Senin (7/10/2024).
Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:59 WIB
Reporter:
Editor :

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Senin (23/9/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah secara sadar mengetahui bahwa Novum berupa Sürat BPN Jakarta tanggal 27 November 2015 telah digunakan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2015, namun terdakwa tetap memasukkan surat BPN tersebut sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali. Sebelum permohonan dimasukkan terdakwa telah lebih dahulu membaca dan menyetujui dengan memberi paraf, kemudian kuasa hukumnya mengajukan sebagai novum.

Adapun kasus ini bermula ketika Ike Farida menggugat PT Elite Prima Hutama terkait pembelian unit apartemen.

Namun, gugatan itu ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Gugatan tersebut ditolak karena tidak terbukti adanya tindakan wanprestasi oleh pengembang, dan alasan pengembang menolak pembuatan PPJB dan AJB şemata-mata karena hukum yang mengharuskan ada perjanjian perkawinan pisah harta bagi WNI yang menikah dengan WNA, dalam hal ini suami terdakwa adalah warga negara Jepang. Ketika pembelian apartemen ke pengembang 2012 perjanjian tersebut tidak ada.

Namun, gugatan Ike Farida baru dikabulkan saat menghadirkan bukti baru atau novum ketika Peninjauan Kembali (PK). 

Hanya saja, novum tersebut diduga sudah digunakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi terdakwa yang terancam hukuman tujuh tahun penjara. (ebs)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral