Ilustrasi pencabulan anak.
Sumber :
  • ANTARA

Gadis Pemulung Jadi Korban Pencabulan di Kota Serang, Polisi Beberkan Bujuk Rayu Tersangka Lakukan Tindakan Bejat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:17 WIB

Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku. Informasi yang diperoleh penyidik, tersangka tidak memiliki keluarga di Kota Serang.

“Pelaku ini datang dari terminal ke terminal untuk pulang ke Medan, jadi tidak tetap. Saat ini kami masih mendalami terkait apakah ada korban lainnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral